Sofyan, caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang, bakal disangkakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kasus kepemilikan, pemodal sekaligus pengendali sabu seberat 70Kg.
“Nanti akan kita (kenakan pasal) TPPU, ada barang bukti lain. Sebab seperti ini, aliran dana kemana saja. Jumlah 70Kg (sabu) itu yakni jumlah yang besar dan bukan angka yang kecil, bila slot deposit qris dirupiahkan cukup besar,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba slot deposit qris Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, saat memberikan keterangan di Terminal 2 Airport Soetta, Senin (27/5/2024).
Tak hanya itu, dugaan aliran dana dan penggunaan dana sebagai caleg, juga akan ikut serta diselidiki Bareskrim. Sebab, Sofyan mengaku terhadap Polisi, bila dirinya baru kali ini aktif sebagai caleg.
“Iya, kita akan dalami hingga kesana. Seandainya sekarang masih terlalu dini, karena tersangkanya baru kita dapat hari Sabtu lalu,”ungkap Mukti Juharsa.
Sementara, untuk menjalani bisnis narkoba ini, bagus tiga tersangka lain maupun Sofyan mengaku, sudah 3 kali melaksanakan bisnisnya. Ialah jaringan sirkulasi sabu antara Malaysia dan Indonesia.
Ditangkap Bareskrim
“Ngakunya sudah tiga kaki jalan, satu tahun terakhir,”katanya.
Airport dikenal sebelumnya, Sofyan, calon legislatif terpilih DPRK Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, dicokok Bareskrim Polri atas kepemilikan, pemodal dan pengendali sabu seberat 70 Kg asal Malaysia.
Sofyan tiba di Terminal 2 Airport Soekarno Hatta, pada pukul 15.30 Wib, Senin (27/5/2024).
“Status tersangka saat ini juga member DPRK Terpilih Tamiang. Suaranya nomor satu terbanyak loh, makanya terpilih,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrimpolri, Brigjen Mukti Juharsa, saat memberikan keterangan di Terminal 2 Airport Soetta.