Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendukung pemerintahan kini untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai upaya pencegahan korupsi agar lebih maksimal.

“Supaya kasus korupsi tak meningkat terus, di akhir jabatan Presiden Joko Widodo untuk membetulinya dengan sistem mengesahkan RUU Perampasan Aset,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman seperti diinfokan Antara.

MAKI mengamini laporan Indonesia Corupption Watch (ICW) berhubungan tren kasus korupsi yang meningkat dari tahun ke tahun, selama lima tahun terakhir.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendukung pemerintahan kini untuk segera mengesahkan bonus new member Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai upaya pencegahan korupsi agar lebih maksimal.

“Supaya kasus korupsi tak meningkat terus, di akhir jabatan Presiden Joko Widodo untuk membetulinya dengan sistem mengesahkan RUU Perampasan Aset,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman seperti diinfokan Antara.

MAKI mengamini laporan Indonesia Corupption Watch (ICW) berhubungan tren kasus korupsi yang meningkat dari tahun ke tahun, selama lima tahun terakhir.

Cabut Revisi UU KPK
Selain mengesahkan RUU Perampasan Aset, kata dia, pemerintah juga dapat memperbaiki upaya pencegahan korupsi dengan mencabut revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tak mentaati putusan MK berhubungan tindak pidana korupsi dan undang-undang berhubungan dengan kementerian.

MAKI berkeinginan pemerintahan kini meninggalkan atau meningkatkan kebijakan yang baik berhubungan pemberantasan korupsi.

\\\”Kalau tak ya telah, pemerintahan ke depan akan kian susah untuk menegakkan peraturan dan membersihkan negara dari korupsi, baik dari penegakan peraturan maupun pencegahan,\\\” tutur Boyamin.

Boyamin menambahkan, laporan ICW hendaknya menjadi referensi bagi pemerintah kini maupun pemerintahan yang akan datang.

ICW merilis laporan hasil pemantauan tren korupsi tahun 2023, di mana jumlah kasus korupsi meningkat di banding tahun-tahun sebelumnya.

Laporan ICW
Menurut rilis ICW, kasus korupsi tahun 2019 sebanyak 271 kasus dengan 580 tersangka; tahun 2020 sebanyak 444 kasus dengan 875 tersangka; tahun 2021 sebanyak 533 kasus dengan 1.173 tersangka; tahun 2022 579 kasus dengan 1.396 tersangka.

Pada tahun 2023, terjadi lonjakan kasus korupsi yang tercatat 791 kasus dengan 1.695 tersangka.

Menurut ICW, penyebab meningkatnya kasus korupsi karena dua faktor, yaitu tak maksimal-nya strategi pemberantasan korupsi oleh pemerintah melewati penindakan yang dijalankan aparat penegak peraturan. Dan, strategi pencegahan korupsi belum berjalan maksimal.

By admin4

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *