Kantor Kawasan Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III menyerahkan tersangka berinisial SBR beserta barang bukti dalam kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melewati Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Kepala Kanwil DJP Jabar III Romadhaniah membeberkan, sebelumnya, pada 22 April 2024, Kanwil DJP Jawa Barat III bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS)Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda MetroJaya) berhasil membekuk SBR di kawasan Pondok Kelapa Jakarta Timur.

Modus yang dilakukan ialah slot spaceman menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidakbenar atau tak lengkap. SBR juga diduga tak menyetorkan pajak yang telah dipungut.

Alhasil perbuatannya selama Januari sampai dengan Desember 2016, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1.063.041.261,-.Tindak pidana yang dilakukan para tersangka melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) hurpuf ddan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 seputar Ketetapan Biasa dan Tata CaraPerpajakan (UU KUP) sebagaimana telah sebagian kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 seputar Harmonisasi Tertib Perpajakan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

SBR terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tak atau kurang dibayar danpaling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tak atau kurang dibayar.

Kepala Kanwil DJP Jabar III Romadhaniah menyampaikan, keberhasilan dalam menangani tindak pidana perpajakan ialah bentuk koordinasi yang bagus dengan aparat penegak hukum lain seperti Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Upaya penegakan hukum ini dilakukan dalam rangka memunculkan efek kapok kepada seharusnya pajak dan meningkatkan kepatuhan seharusnya pajak dalam rangka memenuhi kewajibanperpajakannya,” kata Romadhaniah, Senin (20/5/2024).

Progres Penyidikan
Adapun dalam pengerjaan penyidikan, SBR telah dikasih kans mengajukan permohonan penghentian penyidikan layak Pasal 44B UU KUP.

Penghentian penyidikan akan dilakukan sesudah SBR melunasi kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi administratif, ialah berupa denda sebesar tiga kali jumlah kerugian pada pendapatan negara, dengan jumlah sempurna sebesar Rp4.252.165.044,-. Melainkan sampai dengan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, SBR tak memanfaatkannya.

\\\”Kesibukan penyerahan tersangka SBR menunjukkan bahwa kegiatan penegakan hukum pidana ialah upaya terakhir (ultimum remedium) dalam upaya pembinaan kepada Harus Pajak untuk memenuhi kewajibannya,\\\” ujarnya.

\\\”Pada prinsipnya salah satu tujuan utama penegakan hukum pajak ialah untuk menghimpun penerimaan negara melewati pajak untuk digunakan dalam membiayai pembangunan Indonesia,\\\” pungkas Romadhaniah.

 

By admin4

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *