Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengeluarkan surat edaran (SE) tentang kesibukan study tour pada satuan pengajaran. Hal itu menindaklanjuti adanya surat edaran yang sama dari Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.
Mohammad Idris mengatakan, SE yang dikeluarkannya berhubungan progres study tour, sebelumnya sudah berbincang-bincang dengan Pj Gubernur Jawa Barat melalui pesan singkat.
Dari pembicaraan tersebut, Gubernur slot deposit qris Jawa Barat mengeluarkan SE terhadap semua instansi unit jenjang sekolah, dari mulai TK hingga SMA/SMK sederajat.
“Maka Gubernur menginstruksikan terhadap bupati dan wali kota untuk membikin SE yang sama, untuk diturunkan dari tingkat TK hingga SMP, sebab SMA itu ranah kewenangan dari provinsi,” ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris, Rabu (15/5/2024).
Idris menerangkan, apabila terdapat sekolah yang sudah mengorder daerah ataupun transportasi, penyelenggara bisa mengamati sisi keamanan dan kenyamanan. Begitupun dengan daerah yang akan dikunjungi pihak sekolah.
“Konsisten dilakukan mitigasi oleh mereka, seperti KIR, ramp check, semua itu benar-benar dikonfirmasi sudah tidak ada permasalahan,” ujar Idris.
Meskipun pada pengecekan KIR kendaraan masih berlaku, melainkan memasuki keberangkatan bus yang akan dipakai Kembali dilakukan pengecekan. Pengecekan ramp check bisa dilakukan H-2 atau H-3 sebelum pemberangkatan.
“Dicek ulang. Kemarin itu kan kasusnya, ini dugaan aku ya, sangkaan sebab katanya pihak yayasan atau sekolah sudah mengerjakan kerja sama dengan perusahaan bus, terbukti bisnya beda yang dibawa oleh perusahaan tersebut,” sebut Idris.
Seandainya terjadi hal tersebut, lanjut Idris, disebabkan sub kontraktor atau ada pihak ketiga. Idris menandakan, dikala memakai jasa salah satu katering, melainkan makanannya habis, dan penyedia jasa katering tersebut mengambil ke daerah lain.
“Namanya sub kontraktor, di sub-kan, diminta dari vendor yang lain. Nah aku mesti mengamati, mengecek dong vendor yang lain siapa dan bagaimana, harusnya begitu,” ungkap Idris.
Terdapat sejumlah poin yang menjadi catatan dan mesti dipenuhi pihak sekolah untuk dilaporkan ke Dinas Pendidikan Kota Depok dalam SE Nomor 420/278-Huk tentang Aktivitas Study Tour pada Satuan Pendidikan.
Adapun sejumlah prasyarat yang mesti dipenuhi yakni, pihak sekolah melaporkan penyelenggaraan study tour dan berkoordinasi dengan kepolisian dan Dinas Pendidikan.
Melengkapi semua administrasi seperti nama peserta dan panitia, surat izin dari satuan pengajaran, surat layak jalan kendaraan, tersedianya jaminan asuransi, dan surat pernyataan kompensasi dari penyelenggara study tour.