Ketua Majelis Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Bambang Soesatyo menegaskan bahwa pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI hasil Pemilihan Awam (Pemilu) 2024 amat sulit untuk dijegal.
Hal ini mengingat regulasi di Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang memuat soal regulasi pelantikan presiden dan wapres RI telah amat jelas. Berdasarkan Ketua MPR, yang slot deposit qris telah diputus oleh rakyat yang berdaulat tak boleh diganggu gugat oleh siapa pun, termasuk keputusan Pengadilan Malahan Usaha Negara (PTUN).
Penganalisisan menurut hasil kajian Badan Awam MPR RI dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, pasangan presiden dan wakil presiden terpilih yang telah diatur oleh Komisi Pemilihan Awam (KPU) patut diperkuat dengan produk regulasi konstitusi berupa Ketetapan (TAP) MPR RI.
“Jadi tak ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran karena Pemilu telah selesai, keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) dan ketetapan KPU atas hasil Pilpres telah jelas,” kata politikus yang akrab disapa Bamsoet itu, seperti dikutip dari Antara, Jumat (10/5/2024).
Pernyataan Bamsoet ini merespons eks Hakim Agung Gayus Lumbuun yang menyebut putusan Pengadilan Malahan Usaha Negara (PTUN) bisa diciptakan pertimbangan oleh MPR RI untuk tak melantik Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden RI.
Hasil kajian Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR tersebut paralel dengan pandangan dan pendapat pakar regulasi tata negara Yusril Izha Mahendra dan Jimly Asshiddiqie, bahwa MPR perlu mengeluarkan Ketetapan (TAP) MPR perihal pengukuhan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
“Ketetapan MPR perihal penetapan presiden dan wakil presiden yaitu conditio sine qua non (patut ada) dalam rangkaian pelantikan presiden dan wakil presiden,” kata Bamsoet.