Berkas perkara 35 tersangka demo Rempang udah diserahkan Kejaksaan Negeri Batam ke Pengadilan Negeri Batam, Rabu, 13 Desember 2023. Kondisi itu menutup https://billsberryfarm.com/ kesempatan jalan keadilan restoratif atau restorative justice (RG) yang di awalnya tetap terbuka.
Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan, terdapat tiga perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Batam, tiga perkara itu terdiri berasal dari 35 tersangka. “Berkas udah kita serahkan di Kantor Pengadilan Negeri Batam langsung,” kata Andreas, kepada Tempo, Kamis, 14 Desember 2023.
Setelah pihaknya menyerahkan berkas, Andreas mengatakan, sementara ini tengah tunggu jadwal persidangan. Tiga perkara diantaranya pertama, perkara an. Iswandi Alias Awi (Bang Long), perkara ke dua atas nama La Ode Muhammad Iqbal Bin (alm) Amir Lamandati, dan 26 tersangka lainnya. Serta perkara ketiga atas nama Nazarudin Bin Ibnu Hajar dan 8 tersangka lainnya.
Peluang RG Hilang
Sebelumnya Kuasa Hukum tersangka sudah melakukan upaya praperadilan. Namun, praperadilan tersebut ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Batam.
Dalam jumpa pers, Selasa, 7 November 2023, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batam Bambang Tricolo menjelaskan alasan penolakan proses praperadilan.
Ia juga mengatakan masih ada peluang restorative justice jika prosesnya dirujuk ke kejaksaan. “Siapa yang terluka [dalam kerusuhan 9/11]? Kalau pemerintah daerah, siapa yang akan mewakilinya?” “Kalau di sana ada kesepakatan, dendanya sudah tidak relevan lagi,” kata Bambang saat itu.
Direktur Penerangan Kejaksaan Batam Andreas Tarigan tak banyak berkomentar soal RG. “Sekarang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sidang sudah dimulai. Itu saja,” ujarnya menanggapi peluang RG terhadap 35 tersangka tersebut.
Nama-nama tersangka peristiwa Lempang
Nama-nama tersangka ketiga peristiwa tersebut adalah sebagai berikut.
A. Orang yang dirujuk perkaranya. Iswandi Alias Awi (Bang Long)
B. Pelimpahan Perkara. Ra Ode Muhammad Iqbal Bin (almarhum) Amir Ramandati dkk (26 tuk)
Identitas 26 tersangka sebagai berikut:
1. Abdul Joni sebagai Joni bin Usni Tamrin;
2. Ahmad Talmizi bin Usman Latif.
3. Aminnudin Ars Amin;
4. Ardianshah Ars Dedek.
5. Dickie Aldi Ars Aldi.
6. Donatus Febriant Arif.
7. Faisal Mardianshah.
8. Fit Dwiki Sandiba bin Sarwandi;
9. Hayroll bin Abu Bakar.
10. Harman bin Deraman.
11. Junaidi Siddique Ars Ajung Bin Suhendra.
12. Jusar Ars Aban bin Abdul Jalal.
13. La Ode Muhammad Iqbal Bin (Arum) Amir Ramandati.
14. Liswardi Ars Wardi.
15. Misranto;
16. Putra Bahari Bin Yakup;
17. Reski Als Kiki Bin Alm Utu Jahari;
18. Rinto Rustisa Bin Ruslan;
19. Said Ahmad Syukri Alias Sas;
20. Saputra Als Putra Bin Rudi;
21. Suhendra Bin Saamin Als Saat;
22. Tengku Muhammad Hafizan;
23. Thomas Bin Subandi;
24. Usni Tamrin;
25. Wahfi’udin;
26. Yosua Keprianto.
C. Pelimpahan Perkara an. Nazarudin Bin Ibnu Hajar, Dkk (8 Tsk)
Adapun Tersangkanya sebagai berikut :
1. M. Yusup Bin Tukacil;
2. Nazaruddin;
3. Sapri Yanto;
4. Supiandra Als Pian;
5. Zainuddin;
6. Adek Dian Saputra;
7. Junaidi Als Jun;
8. Rafi Bin. M. Ramli.